CYBERCRIME
Mungkin bagi sebagian orang cybercrime adalah kata-kata yang
asing. Bagi mereka pengguna internet yang tidak mengetahuinya hal ini tentunya
janggal. Karena cybercrime sangat banyak di jumpai di dunia internet. Apabila
seseorang tidak mengetahuinya dan tetapi melanggar nya maka hal ini akan
menjadi sebuah musibah baginya. Untuk mengetahui apa itu cybercrime mari kita
bahas di bawah ini J.
CyberCrime adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan
menggunakan tekhnologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya
internet.
Naaah udah tau kan apa itu cybercrime. Cybercrime itu banyak
banget macamnya, di antaranya yaitu tindakan plagiatisme yang banyak di lakukan
orang di internet. Apalagi orang sekarang banyak yang menginginkan data secara
instan. Biasanya mereka hanya langsung mengcopy-paste data tersebut dan
seolah-olah data tersebut adalah miliknya.
Hal ini merupakan salah satu bentuk cybercrime karena
melanggar peraturan di dunia IT dan hak cipta. Dan pelanggaran ini juga di atur
di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sebagaimana
undang-undang yang mengatur tindakan tersebut adalah tindak pidana. Naah dalam
hal ini hukumanya cukup berat juga karena bagi para plagiatisme biasanya akan
di kenakan pidana 1 bulan atau denda sebesar
rp. 1.000.000 atau pidana 5 bulan dan di denda sebesar rp. 7.000.000.
hal sepele tetapi akan menuai musibah.
Akan tetapi memang baik apabila kita meghargai karya orang
lain, karena hal itu merupakan sebuah usaha keras untuk menghasilkan sebuah
karya, apabila kita membuat suatu karya maka tentunya kita akan merasa senang
apabila karya kita tersebut dapat di hargai orang.
Jadi, jangan pernah ngelakuin tindakan plagiatisme lagi ya ,
karena hal tersebut dapat menuai musibah loh. Alangkah baik nya apabila kita
mengcopy-paste karya orang maka cantumkan sumber hasil karya tersebut di dapat J.
Sumber :
Roniarmadi.wordpress.com
Rizky17a.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar