Rabu, 06 November 2013

cyber crime

CYBERCRIME
Mungkin bagi sebagian orang cybercrime adalah kata-kata yang asing. Bagi mereka pengguna internet yang tidak mengetahuinya hal ini tentunya janggal. Karena cybercrime sangat banyak di jumpai di dunia internet. Apabila seseorang tidak mengetahuinya dan tetapi melanggar nya maka hal ini akan menjadi sebuah musibah baginya. Untuk mengetahui apa itu cybercrime mari kita bahas di bawah ini J.
CyberCrime adalah tindak kriminal yang di lakukan dengan menggunakan tekhnologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Naaah udah tau kan apa itu cybercrime. Cybercrime itu banyak banget macamnya, di antaranya yaitu tindakan plagiatisme yang banyak di lakukan orang di internet. Apalagi orang sekarang banyak yang menginginkan data secara instan. Biasanya mereka hanya langsung mengcopy-paste data tersebut dan seolah-olah data tersebut adalah miliknya.
Hal ini merupakan salah satu bentuk cybercrime karena melanggar peraturan di dunia IT dan hak cipta. Dan pelanggaran ini juga di atur di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sebagaimana undang-undang yang mengatur tindakan tersebut adalah tindak pidana. Naah dalam hal ini hukumanya cukup berat juga karena bagi para plagiatisme biasanya akan di kenakan pidana 1 bulan atau denda sebesar  rp. 1.000.000 atau pidana 5 bulan dan di denda sebesar rp. 7.000.000. hal sepele tetapi akan menuai musibah.
Akan tetapi memang baik apabila kita meghargai karya orang lain, karena hal itu merupakan sebuah usaha keras untuk menghasilkan sebuah karya, apabila kita membuat suatu karya maka tentunya kita akan merasa senang apabila karya kita tersebut dapat di hargai orang.
Jadi, jangan pernah ngelakuin tindakan plagiatisme lagi ya , karena hal tersebut dapat menuai musibah loh. Alangkah baik nya apabila kita mengcopy-paste karya orang maka cantumkan sumber hasil karya tersebut di dapat J.

Sumber   : Roniarmadi.wordpress.com
                  Rizky17a.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar